Cari Blog Ini

Kamis, 17 Juni 2010

HUKUM PIDANA


Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU beserta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.Hukum pidana termasuk kedalam golongan hukum publik,yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan umum.

Hukum pidana termasuk hukum yang bersifat materiil yang termuat dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (K.U.H.P).Hukum pidana materiil merupakan hukum yang menentukan perbuatan-perbutan apa yang dapat dipidana,siapa saja yang dapat dipidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan.

Misalnya pasal 362 K.U.H.P. menentukan : "Barang siapa yang mengambil suatu barang,yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain,dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum,dipidana karena pencurian,dengan penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.

Peraturan ini termasuk kedalam hukum pidana materiil,karena peraturan ini menentukan suatu perbuatan yang dapat dipidana (mencuri),siapa yang dapat dipidana (barang siapa=semua orang yang mencuri),dan pidana apa yang dapat dijatuhkan (penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah).

Dalam hal demikian itu pencurinya oleh orang yang mengetahuinya ditangkap,dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,diusut dan disampaikan kepada jaksa,kemudian oleh jaksa dituntut dimuka pengadilan pidana dan akhirnya oleh Hakim diperiksa dalam sidang pengadilan dan dijatuhi pidana penjara,pidana mana oleh jaksa disuruh jalankan terpidana didalam lembaga pemasyarakatan.Tindakan-tindakan seperti inilah yang disebut hukum pidana formil atau yang dinamakan hukum acara pidana.

Dapat dikatakan,hukum pidana formil adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur soal-saol sebagai berikut:
1.Cara bagaimana yang harus diambil tindakan-tindakan jika ada sangkaan,bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,cara bagaimana untuk mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana.
2.Setelah ternyata,bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan,siapa dan cara bagimana harus mencari dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu,cara menangkap,menahan dan memeriksa orang itu.
3.Cara bagimana mengumpulkan barang bukti,memeriksa,menggledah badan dan tempat-tempat lain serta membeslah barang-barang itu,untuk membuktikan kesalahan tersangka.
4.Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
5.Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya,atau dengan singkat dapat dikatakan : yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil,sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.(sh)

1 komentar:

  1. How to get online casino in Maharashtra - Kasa Casino
    This is what you should look out for in Maharashtra. When septcasino you visit a casino in Maharashtra, you are sure to see 온카지노 that it is a well-known casino. deccasino

    BalasHapus